Hello, I am MAJALAH.KOMUNITAS
See my profile


Tag

Syndicate content

Tambahkan ke My Dada

Tambahkan ke My Dada

Share your contents

De.licio.us

JAWABAN UNTUK IBU ANNA RUHANA

by MAJALAH.KOMUNITAS

27/10/2009 - 04:36

17/10/2009 03:27:52

Nama saya Anna Ruhana NUPTK 354773663630003 Lulus Sertifikasi Guru tahun 2008 No. Seri 0003834 Sertifikat Pendidik No. 100720402140 No.Peserta 07021020400002 yang dikeluarkan oleh UPI selaku Ketua Rayon X, untuk itu kami mohon penjelasan dari bapak Dirjen batas usia penerima tunjangan sertifikasi guru bagi guru non PNS berapa tahun. Demikian atas perhatian dan bantuannya diucapkan terima kasih.

Anna Ruhana

Email:rusmana_dida@yahoo.co.id


Jawab: Yth. sesuai dgn Pedoman Penyaluran Tunjangan Profesi, batas usia penerima tunjangan baik PNS maupun Non PNS adl usia 60 thn. Silahkan hitung sendiri dengan usia ibu sekarang, maka nanti akan ditemukan berapa tahun lagi ibu akan menerima tunjangan. Tunjangan akan tetap diberikan jika guru tsb mengajar sesuai beban mengajar yang ditentukan, belum memasuki usia pensiun, tidak terkena tindakan kriminal apapun dan tidak pensiun dini. terimakasih


Komentar




(Masukkan url blog dan website pribadi anda )

Masukkan teks yang anda lihat ke dalam box

(Hal ini dilakukan untuk mencegah spam)